Anambas, mejaredaksi – Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria berinisial DK dan AK yang berprofesi sebagai honorer PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Keduanya diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (25/4/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami menangkap DK dan AK pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB dan 19.30 WIB di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan Tamban dan Jalan Bakar Batu, Tarempa,” ujar AKP S.M. Simanjuntak, Minggu (27/4/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,89 gram dari tangan DK, dan 5,37 gram dari AK. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 12 tahun untuk DK dan 20 tahun penjara untuk AK,” jelas Kasatresnarkoba.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Editor: Panca






