Anambas, mejaredaksi – Seorang pria berinisial RO (45), warga Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (20/3/2025). Ia diduga terkait dengan penangkapan dua tersangka narkotika sebelumnya, FA (24) dan EW (40).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Narkoba AKP S.M. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa RO mengakui telah menyembunyikan narkotika jenis sabu di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.
“RO menyerahkan diri didampingi Kepala Desa Batu Belah dan Babinsa,” ujar AKP Simanjuntak.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan RO. Hasilnya, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1.026,74 gram yang dikubur di pesisir pantai dengan handuk hijau-putih sebagai pembungkusnya.
“Awalnya, RO berencana menjual sabu tersebut, meskipun sebelumnya sempat hanyut,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (18/3/2025), Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas telah menangkap FA dan EW di dua lokasi berbeda.
FA ditangkap di Jalan Pasir Merah dengan barang bukti 0,97 gram sabu. Dari hasil interogasi, FA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari EW, yang kemudian ditangkap di sebuah kafe di Desa Tarempa Timur.
“Dari tangan EW, ditemukan 27,03 gram sabu yang disembunyikan dalam dua bungkus plastik gula di rumahnya,” jelas AKP Simanjuntak.
Kapolres Kepulauan Anambas menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap bahaya narkoba serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Penulis/ Editor: Panca






