Polres Tanjungpinang Selidiki Penimbunan Badan Air di Sempadan Sungai Carang

Lokasi Badan Air dan Bakau yang ditimbun di Sempadan Sungai Carang, Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,MR – Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Tanjunpinang lakukan penyelidiki penimbunan bakau di Perumahan Bukit Galang Permai, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Penimbunan ini sudah terjadi sejak 2018 lalu

Kasatreskrim Polres Tanjunpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, bahwa pihaknya masih mendalami kasus penimbunan bakau itu.

“Kita masih mendalami lagi,” katanya Kamis (11/6)

Lanjutnya, penyidik satreskrim Polres Tanjungpinang telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dinas-dinas terkait. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Semua sudah kita periksa, termasuk dinas-dinas terkait sudah diperiksa, tinggal Dinas Lingkungan Hidup yang belum diperiksa. Kita juga masih minta keterangan ahli lagi,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga telah mengamankan satu unit alat berat milik penimbun.

“Alat berat buldoser yang kita tahan sekarang dipinjam pakai, karena tak mungkin ditahan di siani,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjunpinang Wawan Rusmawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Satreskrim Polres Tanjunpinang tertanggal 11 Mei 2020 lalu.

Dalam SPDP disebutkan dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Sementara masih dalam penyelidikan, jadi belum muncul nama tersangkanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menyampaikan, di kawasan tersebut memang ada peruntukannya ada perumahan kepadatan sedang, badan air dan mangrove. Hal itu diketahui berdasarkan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah.

“Kalau mengacu kepada perumahan kepadatan sedang memungkinkan melakukan penimbunan, tapi harus memiliki izin,” ujarnya.

Badan air harusnya dipertahankan fungsinya, untuk mangrove bisa dimanfaatkan beberapa sesuai perundangan seperti budidaya ikan, kepiting tanpa mengganggu fungsi mangrove itu sendiri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *