
Tanjungpinang, MR – Sat Resnakoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua diduga pelaku berinisial SY dan NL dalam kasus narkoba jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, menerangkan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-cirinya diduga memiliki atau menguasai barang yang diduga Narkotika.
Kembali dikatakannya, saat melakukan pemeriksaan terhadap SY mengaku meletakan 1 paket sabu dibungkus plastik bening di atas kotak pemadam (Hydrant) di Jalan Temiang tepatnya di depan Bank BCA.
Kemudian SY menunjukan Kotak Hydrant tersebut. Setelah diperiksa, benar bahwa diatas kotak Hydrant tersebut ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening.
“Terlapor mengaku bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki berinisial NL. Kemudian dilakukan pencarian dan dihari yang sama kami juga berhasil mengamankan NL,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,40 gram. Dan 1 unit Handphone merk REALME warna ungu beserta kartu didalamnya, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 2917 AW.
Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis/Editor: Rico Barino






