Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 99 kilogram di Langsa, Aceh. Satu pelaku bernama Zulkifli berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, Zulkifli memiliki peran penting dalam jaringan ini. “Ia mengamankan, memindahkan, dan mendistribusikan narkotika atas perintah pihak lain,” ujar Eko, Senin (5/5/2025).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal sabu asal Malaysia yang diselundupkan lewat jalur laut di perairan Aceh. Tim Satgas Narcotics Investigation Center (NIC), Subdit 4 Dittipidnarkoba, Polres Langsa, dan Bea Cukai langsung melakukan penyelidikan.
Operasi dilakukan di tiga titik di Baroh Langsa Lama, Kota Langsa, pada Minggu (4/5/2025) malam hingga Senin (5/5/2025) dini hari.
Di lokasi pertama, Warkop Wak Am, petugas mengamankan ponsel, motor, dan uang tunai. Lokasi kedua, semak-semak Sungai Titi Kembar, menjadi tempat ditemukannya 99 bungkus sabu dalam lima karung. Sementara itu, di lokasi ketiga, Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, disita sebuah boat pancing diduga digunakan mengangkut sabu.
Zulkifli kini ditahan dan diperiksa intensif. Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S alias B alias K, yang bekerja sama dengan M alias E sebagai pengemudi boat.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba internasional,” tegas Brigjen Eko.
Editor: Panca






