Batam, mejaredaksi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 40 kg narkoba jenis sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut dibawa melalui jalur ilegal di kawasan Teluk Mata Ikan, Batam, pada Jumat (29/11/2024).
Dalam operasi ini, petugas menangkap dua kurir, saat tiba di pelabuhan ilegal dengan membawa sabu yang dikemas dalam 40 bungkus plastik bergambar kuda.
Dari hasil interogasi, BNN Kepri kemudian menangkap dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penjemput barang dan pengendali barang.
Pengembangan kasus ini berlanjut hingga Medan, Sumatera Utara, di mana tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pemodal dan anggota jaringan narkoba internasional berhasil diamankan.

Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, menyampaikan bahwa tim juga melakukan penggeledahan di rumah mewah milik salah satu tersangka yang berlokasi di Perumahan Suka Jadi, Batam.
“Penggeledahan dilakukan di dua rumah, Suka Jadi dan Palm Beach untuk mencari barang bukti tambahan,” ujar Brigjen Pol Hanny Hidayat.
Dari rumah mewah tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat kendaraan, sertifikat tanah, uang tunai, perhiasan, dan buku tabungan.
“Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan apakah terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus narkoba,” jelas Hanny Hidayat.
Hanny menambahkan, penggeladahan rumah tersangka narkoba juga digelar di sepuluh Provinsi secara serentak. Pengungkapan kasus narkoba 10 provinsi di gelar oleh BNN pusat.
“Hari ini konferensi pers pengungkapan kasus di gelar di BNN pusat termasuk kasus di Batam,” tambahnya.
Saat ini, BNN Kepri masih memburu satu tersangka lainnya yang melarikan diri. Penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap jaringan internasional ini.
Penulis/Editor: Syaiful






