Tanjungpinang, mejaredaksi – Peredaran narkotika lintas negara kembali terbongkar di Tanjungpinang. Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu asal Malaysia yang beroperasi melalui jalur laut dan bersembunyi di kawasan Kampung Bugis, Tanjungpinang.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/4/2025), Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengungkapkan, dua orang tersangka telah diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada 7 April lalu.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Tanjungpinang Kota.
“Pelaku pertama, LA (54), kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 228 gram. Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut berasal dari tetangganya, AP (28),” ujar AKP Lajun.
Hasil pemeriksaan, AP mengaku sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur laut. Ia bertugas membawa barang haram itu, sementara LA berperan sebagai pengedar di Tanjungpinang.
Total sabu yang awalnya dikuasai pelaku mencapai 300 gram, namun sebagian telah sempat diedarkan.
Polisi kini masih memburu pelaku lain berinisial S, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






