Polri Siagakan Satgas Karhutla, Kabareskrim Peringatkan Pelaku Pembakaran Hutan

Pekanbaru, mejaredaksi -Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Baik individu maupun korporasi diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menegaskan aparat penegak hukum tidak akan memberi toleransi terhadap praktik tersebut.

Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Apel tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI, Djamari Chaniago, sebagai bentuk konsolidasi menghadapi musim kemarau.

Menurut Syahardiantono, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di seluruh jajaran Polda, terutama di daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan. Satgas ini bertugas melakukan pemantauan titik panas (hotspot), patroli lapangan, serta sosialisasi pencegahan kepada masyarakat.

“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena setiap tahun peristiwa ini berulang, maka setiap Polda memiliki Satgas dengan posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan. Namun di sisi lain, kami juga melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Syahardiantono.

Data Polri hingga Maret 2026 mencatat sudah terdapat 20 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan total 21 orang tersangka. Wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat menjadi daerah dengan aktivitas penegakan hukum paling intens.

Kabareskrim juga memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang dinilai aktif mengungkap kasus karhutla. Sepanjang 2025, Polda Riau berhasil mengungkap 61 kasus dengan 70 tersangka. Sementara pada 2026, sudah tercatat 12 kasus dengan 13 tersangka.

Syahardiantono menegaskan, Polri tidak akan menerima alasan kelalaian dalam kasus kebakaran hutan. Unsur kesengajaan akan dibuktikan melalui penyelidikan ilmiah dan profesional.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan korporasi, jangan sekali-kali membakar hutan. Pasti akan kita tindak tegas, undang-undangnya jelas. Tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan, pasti kita akan cari unsur kesengajaannya,” tegasnya.

Apel kesiapsiagaan tersebut juga dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, serta unsur TNI, Basarnas, BMKG, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *