Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menangani kasus kerusuhan yang melibatkan advokat Razman Arief Nasution. Laporan resmi insiden tersebut diterima Polri pada Selasa, 11 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, memastikan laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah melalui tahapan di Robinops Bareskrim, laporan tersebut diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum.
“Kemungkinan besar akan dilaksanakan di Tipidum karena yang dilaporkan adalah tindak pidana umum,” ujar Brigjen Djuhandani di Mabes Polri, Rabu, (12/2/2025).
Laporan itu diajukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, atas insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan mencantumkan pengacara Razman Arief Nasution serta advokat Firdaus Oiwobo sebagai terlapor.
“Sebagai lembaga, kami sudah melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri,” ujar Humas PN Jakut, Maryono, Selasa, 11 Februari 2025.
Maryono mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup lebih dari dua orang yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengusut kasus ini.
“Penyidik yang akan menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengacara ternama dan terjadi di lingkungan pengadilan.
Editor: Panca












