TANJUNGPINANG, MR – Polres Tanjungpinang terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang dengan menurunkan tim gabungan TNI- Polri dan Satpol PP dilokasi keramaian. Polsek Bukit Bestari melakukan Operasi Yustisi, Rabu (23/09/2020) sekira 09.00 Wib sampai selesai.
Personil Polsek Bukit Bestari bersama TNI dan Satpol PP melakukan patroli di Jalan MT Haryono, Jalan A. Yani, Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Jalan IR Sutami, Jalan Basuki Rahmad dengan sasaran Warung makan, Kedai Kopi, dan Swalayan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta mengatakan, bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang No.29 Tahun 2020.
“Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 4 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan menghindari Kerumunan,” katanya.
Kapolsek Bukit Bestari menyebutkan,n bahwa dalam operasi Yustisi ini sebanyak 6 orang diberikan teguran lisan dan dua orang teguran tertulis karena tidak menggunakan masker.
Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Dengan operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.(red)






