Polsek Tanjungpinang Timur Tangkap Pelaku Curanmor

TANJUNGPINANG,MR – Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur menangkap RS (25) terduga pelaku pencuri kendaraan bermotor Yamaha Mio, pelaku diamankan saat berada di salah satu warnet.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, penangkapan pelaku dari laporan polisi ada ya korban yang kehilangan seepda motor yang diparkir di garasi rumahnya yang beralamat di Kampung Wonosari dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih berada dikunci kontak.

“Mengetahui sepeda motornya hilang, korban melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” katanya saat konferensi pers di Polsek Tanjungpinang Timur Senin (16/11/2020).

Kapolsek menyebutkan, setelah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian tersebut, selanjutnya anggota unit opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan.

“Dari penyelidikan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” sebutnya.

Atas pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *