
Tanjungpinang, MR – SS pria asal Kota Tanjungpinang akhirnya diamankan Polsek Tanjungpinang Kota setelah kabur ke Kota Batam. SS nekat menggelapkan uang Rp18 juta milik atasan tempat dia bekerja untuk berfoya-foya.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama mengatakan kejadian penggelapan ini terjadi pada 14 November 2022 yang lalu.
Saat itu, korban menyuruh SS yang merupakan karyawannya, untuk mengambil uang tagihan penjualan ayam di kilometer 9 Tanjungpinang.
“Setelah palaku mengambil uang tagihan tersebut. Pelaku tidak menyetorkan kepada bosnya. Kerugiannya mencapai Rp18 juta lebih,” ujar AKP Sandy, Selasa (2/5/2023).
Setelah itu, korban sempat mencari pelaku yang sudah hilang tanpa kabar, usai mengambil tagihan penjualan ayam. Korban juga sempat menemukan kendaraan pelaku, di parkiran Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, AKP Sandy menyampaikan bahwa pelaku sudah kabur ke Kota Batam, Provinsi Kepri. Kemudian pelaku berhasil diringkus di Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (27/4/2023).
“Pelaku kita tangkap saat bekerja di tempat pencucian mobil di Sei Panas. Kita juga berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota untuk menangkap pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata AKP Sandy uang Rp18 juta milik korban telah digunakan untuk berfoya-foya. Seperti dihabiskan untuk memesan wanita MiChat, judi hingga mabuk mabukan.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino











