Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Amankan Pelaku Curanmor

Tanjungpinang, MR – Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MF alias K dan R.

Pelaku diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang setelah dilakukan Pengembangan terhadap satu orang pelaku Curanmor berinisial R yang ditangkap oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Sabtu (5/6/2021) di Jalan Datuk Idris Kampung Dompak Seberang.

Kasihumas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan kasus terhadap seorang laki-laki diduga telah melakukan curanmor bersama pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Kemudian pada pukul 23.00 WIB Tim Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi keberadaan pelaku MF berada di sebuah kos-kosan di Jalan Sei Serai Kota Tanjungpinang, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung menuju ke lokasi.

“Pelaku langsung diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari penyidikan, pelaku R dan MF alias K telah melakukan Curnamor di Tkp Jalan Handjoyo Putro Km. 9 Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang tepatnya di swalayan Kurnia depan Water Park.

Dari pelaku diamankan barang bukti satu Unit Sepeda Motor jenis Suzuki merk Satria FU Warna Hitam dan satu buah guntng.

“Kami juga menghimbau masyarakat Kota Tanjungpinang untuk lebih berhati-hati memarkirkan kendaraan, agar tidak menjadi korban curanmor,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *