
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Reserse Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus prostitusi menggunakan aplikasi kencan online di Kepulauan Riau. Pelaku adalah pasangan kekasih berinisial R (25) dan RM (22).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjerat korban dengan modus kencan. Korban memesan pelaku wanita melalui aplikasi kencan online.
“Perempuan ini bersekongkol dengan kekasihnya. Saat korban sedang berkencan, si cowok mengambil sepeda motor dengan cara mendorong,” ungkap AKP Agung.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, pasangan kekasih ini telah menjalankan aksinya di lima lokasi. Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor dari tangan pelaku.
“Yang diamankan ada tiga unit, satu yang digunakan pelaku, dua motor curian, dan tiga lagi masih dalam pencarian,” jelas AKP Agung.
Kedua pelaku ditangkap di kos-kosan di Jalan Lembah Purnama, Tanjungpinang, berdasarkan laporan korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” jelas AKP Agung.
Penulis/ Editor: Panca






