Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melaksanakan penyuluhan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 2 dan SMKN 2 Tanjungpinang, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Perundungan (Bullying)” dengan tujuan membentuk karakter dan meningkatkan kesadaran hukum pelajar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf memaparkan perbedaan narkotika dan psikotropika serta dampak penggunaannya.
“Narkotika dapat menyebabkan perubahan kesadaran, rasa sakit, dan ketergantungan. Sedangkan psikotropika mempengaruhi aktivitas mental,” ujarnya.
Selain itu, ancaman pidana berat hingga hukuman mati bagi pelaku narkoba dijelaskan secara rinci.
“Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati,” jelasnya.
Smentara Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, Adityo Utomo menjelaskan mengenai bullying, dampaknya, dan bagaimana mencegahnya.
“Bullying adalah perilaku agresif berulang yang menyakiti fisik atau mental korban. Hal ini harus dihentikan dengan peran sekolah dan keluarga,” ungkapnya.
Sebanyak 500 siswa dari SMAN 2 dan 70 siswa dari SMKN 2 Tanjungpinang ikut serta dalam kegiatan ini. Program JMS dinilai sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman hukum kepada pelajar.
Penulis/Editor: Panca