Propam Polri Buka Hotline Pengaduan 24 Jam, Masyarakat Bisa Laporkan Pelanggaran Polisi via WhatsApp

Jakarta, mejaredaksi – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi membuka hotline pengaduan khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi @Divpropam dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Masyarakat dapat langsung mengajukan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0855-5555-4141, yang beroperasi 24 jam. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan langsung di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat.

Propam Polri menyediakan panduan lengkap mengenai tata cara pengaduan melalui WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi.

Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran Polisi

  1. Masyarakat diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Setelah itu, pelapor akan mendapatkan nomor layanan pengaduan.
  3. Pelapor menerima tautan untuk melengkapi data diri, termasuk formulir pendaftaran serta unggahan foto KTP dan selfie dengan KTP.
  4. Setelah pengisian data diri selesai, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan yang harus diisi.
  5. Setelah laporan dikirim, masyarakat akan mendapatkan rekap pengaduan dan dapat mengecek perkembangannya melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi.

Layanan ini sebelumnya diluncurkan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di tubuh kepolisian.

“Kami ingin dukungan dari masyarakat untuk melaporkan jika ada anggota yang melanggar, terutama terkait perjudian atau pelanggaran lainnya,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers pada 21 Juni 2024 lalu.

Propam Polri juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian.

“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap memastikan laporanmu diproses dengan baik. Kepercayaanmu penting bagi kami,” tulis akun @Divpropam pada Senin (3/2/2025).

Dengan adanya saluran pengaduan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat, serta anggota kepolisian semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *