Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memanggil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang, Muhammad Nazri, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kejanggalan penggunaan anggaran.
Pemanggilan ini dilakukan seiring ramainya sorotan publik terhadap proyek video dokumenter warisan budaya tak benda senilai Rp199 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, membenarkan bahwa pemanggilan tersebut bagian dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data (puldata) awal.
“Pemanggilan ini hanya untuk klarifikasi, belum masuk ke tahap penyelidikan. Kami mengumpulkan data karena isu anggaran ini sedang hangat dibahas masyarakat,” ujar Senopati, Kamis (10/7/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan, Disbudpar Tanjungpinang mengalokasikan dana hampir Rp200 juta untuk pembuatan video dokumenter yang bertujuan mendukung pelestarian budaya daerah. Namun, publik mempertanyakan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Hingga kini, Kejari baru memanggil Kepala Dinas untuk dimintai keterangan. Belum ada keterangan resmi apakah akan ada pihak lain yang turut diperiksa.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran publik dan program pelestarian budaya yang seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat.












