Tanjungpinang,mejaredaksi – PT ISIP memberikan klarifikasi resmi terkait kegiatan pembukaan lahan di Kelurahan Tembeling, Kabupaten Bintan.
Manajemen perusahaan menegaskan seluruh aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi dan mengantongi izin lengkap dari tiga kementerian.
Direktur PT ISIP, Ma’ruf Al Rudy, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan di lapangan.
“Mengenai kegiatan kami di Tembeling, semuanya legal dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga telah mengantongi izin lengkap dari kementerian terkait,” tegasnya, Jumat (01/5/2026).
Ia menjelaskan, untuk pemanfaatan ruang laut, perusahaan telah mendapatkan persetujuan (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, aktivitas di kawasan bibir pantai yang masuk dalam area hutan telah mengantongi (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.
“Selain itu, izin pelabuhan juga telah kami kantongi dari Kementerian Perhubungan guna mendukung operasional di lokasi,” tambahnya.
Ia juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan, khususnya mangrove.
Ia memastikan hingga saat ini tidak ada aktivitas perusahaan yang merusak ekosistem tersebut.
“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini belum ada kegiatan yang merusak mangrove. Kami tidak melakukan pembabatan mangrove secara aktif dan tetap menjaga sabuk hijau sesuai delineasi izin,”ujarnya.
Menurutnya, perusahaan juga telah melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak sebelum kegiatan dimulai, mulai dari lurah, RT/RW, hingga tokoh masyarakat setempat.
“Sosialisasi sudah kami lakukan dan alhamdulillah mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat sekitar,”katanya.
PT ISIP yakinkan bahwa kehadiran investasi ini akan memberikan dampak positif bagi warga, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian lokal.
“Kami berharap keberadaan perusahaan bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.
Ia juga menegaskan kesiapan perusahaan untuk menunjukkan seluruh dokumen perizinan guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, PT ISIP juga menyebut bahwa kegiatan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat setempat, Pemerintah Kabupaten Bintan, serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Semua kegiatan kami legal. Kami bisa menunjukkan dokumen perizinan yang kami miliki agar tidak ada opini keliru di masyarakat,” tutupnya.











