
Tanjungpinang, MR – Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, diwarnai dengan pencapaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), yang salah satunya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diungkap Kejati Kepri.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri ini disampaikan dalam konfrensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejati Kepri, Gerry Yasid di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Jumat (22/7/2022).
Gerry Yasid menyampaikan hingga Juli 2022 ini, Bidang Pidsus Kejati Kepri telah melakukan penyelidikan sebanyak 19 perkara. Sementara ada 16 perkara yang sudah dalam tahap penyidikan.
“Kemudian menerima SPDP dari penyidikan Polri sebanyak 7 perkara, dan SPDP dari Penyidik PNS sebanyak 8 perkara. Kemudian dalam tahap penuntutan sebanyak 22 perkara,” ujar Gerry.
Dalam Bidang Pidsus, kata Gerry ada sebanyak 20 perkara yang sudah dieksekusi. Sementara penyelamatan keuangan negara senilai Rp. 5.315.249.189.
Kemudian di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Kepri, Gerry menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SPDP sebanyak 989 perkara. Pelimpahan tahap pertama sebanyak 880 perkara, dan pelimpahan tahap dua sebanyak 849 perkara.
“Sejak bulan Maret sampai Juli, kita juga telah berhasil melaksanakan Restorative justice sebanyak 12 perkara, sehingga sejak ditebitkannya Perja Nomor 15 Tahun 2020, kita berhasil melaksanakan RJ sebanyak 24 perkara,” ungkapnya.
Gerry menambahkan, sampai bulan ini Bidang Intelijen Kejati Kepri telah melakukan penyelidikan sebanyak 22 perkara. Dengan rincian pelimpahan ke Bidang Pidsus sebanyak 4 perkara.
“Penyuluhan hukum sebanyak 43 kali, pengawalan dan pembangunan strategis sebanyak 19 paket pekerjaan, dengan nilai kontran Rp 432.034.824.251,” tambah Gerry.
Dia menerangkan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) nya juga telah melakukan perkara perdata tingkat pertama sebanyak 26 perkara. Sedangkan tingkat kasasi sebanyak 7 perkara.
Hingga bulan ini, kata Gerry untuk Bidang Datun Kejati Kepri juga telah melakukan pendampingan hukum terhadap 46 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp.632.610.749.247.
“Juga melakukan pemilihan keuangan negara senilai Rp.1.777.971.166,” pungkasnya. (Bar)












