Tanjungpinang, mejaredaksi – Penegakan disiplin angkutan barang kembali digalakkan. Tim gabungan dari Satlantas Polresta Tanjungpinang, Dinas Perhubungan, dan Polisi Militer melakukan razia truk Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan WR Supratman, kilometer 14 Tanjungpinang, Rabu (21/5/2025).
Razia ini menyasar kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas atau tidak dilengkapi dokumen resmi. Sebanyak 60 truk diberhentikan karena kedapatan melanggar aturan.
“Truk yang tidak memiliki surat-surat kendaraan, termasuk KIR, langsung kita tindak. Tujuannya agar pengemudi lebih tertib dan tidak membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari surat kendaraan hingga kondisi fisik truk. Muatan yang berlebihan dinilai sangat berbahaya dan bisa merusak infrastruktur jalan.
Sementara itu, Kabid Angkutan Jalan Dishub Kepri, Habibi menegaskan bahwa kendaraan tanpa uji KIR akan langsung dikenakan sanksi.
“Kendaraan yang belum uji KIR kami arahkan untuk dilakukan pengujian ulang sebelum boleh melanjutkan perjalanan,” tegasnya.
Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan barang-barang mencurigakan yang diangkut. Fokus utama razia adalah keselamatan berkendara dan ketertiban lalu lintas.
Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan angka pelanggaran angkutan barang serta menjaga kelayakan kendaraan di jalan raya.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






