Batam, mejaredaksi – Upaya mengungkap secara terang dugaan kasus penganiayaan terhadap Bripda NS memasuki babak krusial. Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 37 adegan, Senin (27/4/2026).
Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti sekaligus mengurai secara detail rangkaian peristiwa yang terjadi.
Berbeda dari sekadar pengulangan kejadian, rekonstruksi ini menjadi momen penting untuk menguji konsistensi keterangan antara saksi dan para tersangka. Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan, mulai dari awal hingga akhir peristiwa, guna menghadirkan gambaran yang utuh dan objektif.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pihak keluarga korban, penasihat hukum, serta tim Inafis dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa.
“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini bagian dari proses pembuktian untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Ronni Bonic menambahkan bahwa rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan seluruh pihak sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka.
“Kami melihat kesesuaian keterangan, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.












