Tanjungpinang, mejaredaksi – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Nasrun (67) terhadap istrinya, Hersalena (60), di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026).
Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni di rumah korban di Perumahan Bintan Permata Indah sebagai tempat kejadian perkara, serta di Kampung Bulang yang menjadi lokasi pembuangan bagian tubuh korban.
Puluhan warga terlihat memadati area rekonstruksi untuk menyaksikan langsung jalannya proses tersebut. Sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang juga berjaga untuk mengantisipasi kerumunan warga yang mencoba mendekat ke lokasi.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan total terdapat 59 adegan yang diperagakan pelaku.
“Pembunuhan terjadi pada adegan kedelapan hingga ke-12. Pelaku mengambil kayu di teras lalu memukul bagian belakang kepala korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku memperagakan proses memutilasi tubuh korban menggunakan pisau besar serta membersihkan rumah dari bercak darah. Dalam rekonstruksi juga diperagakan adegan pelaku mencuci sepeda motor dan mengancam anaknya dengan kayu agar tidak berteriak.
“Di rumah ada sekitar 40an adegan, sisanya dilakukan di Kampung Bulang,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui kerap terlibat pertengkaran sejak pelaku keluar dari penjara. Polisi menduga pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut setelah melihat sebuah galian di Kampung Bulang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu bulat, talenan, kain, karung, dan parang yang digunakan untuk memutilasi korban.
Nasrun kini dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.






