Remaja di Tanjungpinang Ditangkap, Setubuhi Pacar Bawah Umur Berulang Kali

RSA, remaja berusia 18 tahun menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat (1/12/2023). Dia diamankan setelah dilaporkan berbuat asusila kepada kekasihnya yang baru berusia 12 tahun. (Foto: M Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang remaja 18 tahun di Tanjungpinang, Kepulauan Riau dijebloskan ke jeruji besi setelah dilaporkan menyetubuhi kekasihnya yang baru berusia 12 tahun.

Naifnya hubungan terlarang itu dilakukan tak terbilang.

Adalah remaja berinisial RLA yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur. Dia dijemput Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur setelah mendapat laporan dari orang tua kekasihnya itu.

Keterangan diberikan polisi, RLA dan korban saling kenal lewat medsos Facebook. Singkat kata, mereka pun lantas berpacaran sejak empat bulan lalu.

Dan naifnya, jalinan asmara keduanya merlanjut kepada hubungan terlarang. Mereka kerap berhubungan layaknya suami istri.

“Korban ada hubungan pacaran dengan pelaku. Mereka saling bertemu dan terjadilah persetubuhan. Sudah banyak kali dilakukan, bahkan tidak terhitung,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang, Jumat (1/12/2023).

Pemeriksaan dilakukan polisi, keduanya berhubungan badan di banyak tempat. Di luar rumah saat jalan-jalan, kediaman pelaku, bahkan juga di kediaman korban.

“Lebih ironisnya lagi di rumah korban. Jadi saat rumah kosong dan hanya ada mereka berdua (pelaku dan korban), sehingga terjadi hubungan badan di sana,” ungkapnya.

Hubungan terlarang keduanya terungkap setelah orang tua korban curiga dengan kedekatan mereka. Keduanya sangat akrab bahkan terbilang intim sehingga menimbulkan kesan ganjil.

Orang tua korban pun lantas meminta korban memutuskan hubungan dengan RLA.

“Ayahnya melarang pacaran. Anak perempuan terceplos, korban mengaku tidak bisa memutuskan pelaku, karena sudah sering melakukan hubungan badan,” tambah Rifi.

Mendengar pengakuan itu sang ayah naik pitam lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Timur. RLA kemudian ditangkap di tempat kerjanya, yakni di sebuah rumah makan di Kota Tanjungpinang.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 76D Junto 81 ayat 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” terang Rifi. (*)

Penulis : M Ismail
Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *