
Tanjungpinang, MR – Seorang suami bernama Aldo alias Pangeran (44), tegas membacok kepala istrinya Syamsiah (43), di rumah mertuanya, Jalan Matador nomor 02 RT 002/RW.006 Kelurahan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat, Rabu (6/7/2022) Pukul 14.00 WIB.
Setelah melakukan pembacokan itu pelaku yang sempat kabur dari rumah mertuanya, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Tanjungpinang. Sedangkan korban Syamsiah, mengalami luka parah di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, kronologis kejadian, berawal pada saat pelaku datang dari Tanjung Uban ke rumah orang tua istrinya di jalan Matador Tanjungpinang.
Kedatangan pelaku, untuk mengajak tiga anaknya untuk pindah dan sekolah di Tanjung Uban, karena pelaku dan korban akan berpisah.
“Tetapi kedua anaknya tidak mau ikut, karena mereka lebih senang tinggal dirumah neneknya di Tanjungpinang,” ungkap Awal, Kamis (7/7/2022).
Karena kesal, saat itu pelaku tiba-tiba mengambil pisau dapur dan mengancam akan melakukan bunuh diri di depan kedua anaknya dan istrinya.
Atas hal itu, akhirnya korban mengalah dan bermaaf-maafan dengan pelaku didepan anaknya, hingga anaknya mau ikut ke Tanjung Uban.
Keesokan harinya, pelaku kembali mengajak ketiga anaknya ke rumah neneknya untuk menginap selama dua hari. Pelaku beralasan ingin mencari rumah dan kalau sudah dapat mereka akan segera pindah.
Tetapi korban Syamsiah, pada saat itu menolak dan menyuruh pelaku untuk pergi dan jangan kembali lagi kerumah orang tuanya.
Karena merasa emosi dikatakan seperti itu, akhirnya pelaku mengambil sebilah parang didapur dan membacok kepala istrinya hingga bercucuran darah.
Setelah membacok istrinya, selanjutnya pelaku melarikan diri keluar rumah. Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang.
“Namun tak berapa lama setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polresta Tanjungpinang karena telah membacok istrinya,” jelasnya.
Saat ini lanjut Awal, pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Dan untuk penyidikan pelaku dilakukan penahanan. (Bar)










