
Tanjungpinang, MR – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki dan perempuan, sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan.
Dua remaja tersebut diketahui berinsial MH laki-laki (19) dan SS perempuan (19) dalam kasus penganiayaan yang berbeda. Salah paham dan tersulut emosi, nekat melakukan penganiayaan yang berakhir jadi tahahan di balik jeruji besi.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menyampaikan dua kasus tindak penganiayaan berhasil diungkap Polresta Tanjungpinang.
Pertama terjadi pada Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di depan Gedung Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau. Tersangka MH melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AA laki-laki (18).
Dijelaskannya, tersangka MH diduga menendang dan memukul wajah korban hingga menyebabkan patah tulang rahang. Motif dari tindakan ini diduga berasal dari emosi dan sakit hati akibat pertengkaran.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Kemudian kejadian kedua terjadi pada Jumat, 14 Juli 2023, pukul 19.00 WIB, di Jalan R. H. Fisabilillah KM 8, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Dikatakannya, tersangka SS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial FF laki-laki (22). Tersangka dan korban awalnya terlibat dalam kesalahpahaman.
Kemudian tersangka dan NU pacar dari SS, menganiaya korban dengan menggunakan kayu, helm, dan batu, yang mengakibatkan luka-luka serius pada tubuh korban.
“Tersangka SS juga dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.
Dalam kedua kasus tersebut, pihaknya juga tengah mencari tersangka lain yakni NU yang merupakan pacar dari tersangka SS.
“Kasus-kasus seperti ini menjadi pengingat kita, yang penting akan perlunya menghindari konflik fisik dan menyelesaikan perbedaan dengan cara yang damai,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Rico Barino












