Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Tanjungpinang menemukan sejumlah pedagang di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjual beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan dua merek beras premium yang dijual lebih tinggi dari ketentuan, yakni Padang Raya seharga Rp16 ribu per kilogram, Gajah Merah Rp17 ribu per kilogram, dan Pisang Cabendish Rp16 ribu per kilogram. Padahal, HET untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram.
“Kita temukan di toko sekitar kawasan Bintan Center Tanjungpinang,” ungkap Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Christopher, Minggu (26/10/2025).
Meski demikian, untuk beras jenis SPHP dan premium lainnya, harga masih relatif stabil dan berada di bawah HET.
Satgas Pangan akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pemeriksaan ke distributor beras premium guna memastikan penyebab kenaikan harga.
Menurut Ipda Christopher, lonjakan harga kemungkinan dipicu oleh biaya operasional dan pengiriman dari Jawa, serta tingginya permintaan pasar.
“Kami akan mendatangi distributor untuk memastikan penyebabnya. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa stok beras di Tanjungpinang aman dan terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan.






