
Karimun, mejaredaksi – Satlantas Polres Karimun akan segera menerapkan sanksi tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memanfaatkan teknologi mobile gadget dan smartphone khusus yang disediakan bagi petugas.
Dengan peralatan ini, petugas akan mampu mengabadikan pelanggaran lalu lintas dalam bentuk foto dan video.
Bukti foto atau video dari pelanggaran tersebut akan secara otomatis terkirim kepada petugas di kantor Satlantas Polres Karimun, yang selanjutnya akan memproses verifikasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pelanggar.
Setelah proses verifikasi selesai, surat pemberitahuan akan dikirimkan kepada alamat pelanggar melalui Kantor Pos.
Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap penyempurnaan sistem dan peralatan ETLE.
“Saat ini, kami sedang mempersiapkan sistem dan peralatan dengan baik,” kata Brian pada hari Rabu (08/11/2023).
Sebelum penerapan resmi, Satlantas Polres Karimun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selama tahap sosialisasi ini, pihak berwenang hanya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar lalu lintas, sebagai bentuk informasi bahwa penerapan tilang ETLE Mobile Gadget telah diberlakukan.
“Selama masa sosialisasi, kami hanya akan memberikan surat pemberitahuan kepada pelanggar lalu lintas, agar masyarakat mengetahui bahwa sistem ETLE ini sudah diberlakukan,” jelas Brian.
Brian juga menjelaskan bahwa tujuan dari ETLE Mobile Gadget adalah untuk meningkatkan disiplin dalam berkendara dan mengurangi potensi perilaku pungli dari petugas saat penindakan.
Penulis: Putra
Editor: Panca












