Satpol PP Tanjungpinang Segel Pembangunan Lapangan Padel Diduga Belum Kantongi PBG

Tanjungpinang,mejaredaksi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menyegel pembangunan lapangan padel di kawasan Rimba Jaya setelah ditemukan dugaan bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan dilakukan pada Kamis (06/8/2026) pukul 10.30 WIB dengan memasang PPNS Line sebagai tanda penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga proses perizinan dipenuhi.

Plt Kasi Bina Potensi Satpol PP Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Menurutnya, penyegelan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan PPNS, kami menemukan adanya dugaan bahwa pembangunan lapangan padel ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Eko, Kamis (06/8/2026).

Berdasarkan informasi dari pengawas lapangan, pembangunan lapangan padel itu telah berlangsung sekitar enam bulan. Bangunan tersebut diketahui milik seorang warga bernama Juliet.

Satpol PP kemudian menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan sebagai langkah penegakan aturan sambil menunggu proses klarifikasi dari pemilik bangunan.

Selain memasang garis PPNS, Satpol PP juga telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik bangunan agar memberikan keterangan sekaligus menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki.

Eko menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pembangunan di Kota Tanjungpinang mematuhi ketentuan perizinan sebelum pekerjaan dilanjutkan.

“Kami sudah mengundang pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki. Selama proses itu berjalan, aktivitas pembangunan kami hentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.