HukrimKarimunPeristiwa

Satres Narkoba Polres Karimun Amankan Sabu Merah Muda

Karimun
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis (11/1/2024). Diterangkan jika pihaknya turut mengamankan barang bukti sabu sabu merwarna merah muda. (Foto: Putra)

Karimun, Mejaredaksi – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun mengamankan barang bukti sabu sabu berwarna merah muda dari dua tersangka.

Ini disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dalam ekspos pengungkapan empat kasus narkoba dengan enam tersangka di awal tahun 2024, Kamis (11/1/2024).

Fadli menyebut sabu merah muda itu diterima oleh tersangka dari seorang pelaku yang kini masih berstatus DPO. Ia menduga sabu itu berasal dari luar negeri.

“Jadi para pelaku yang kita amankan ini menerima barangnya ketika sampai di sini (Karimun). Barang ini diterima dalam kondisi telah dikemas seperti yang telah ada ini. Jadi mereka tidak tau persis campuran apa sehingga berwarna merah muda seperti itu,” papar Fadli.

Sementara Kasat Reserse Narkoba, Iptu Alvin Dwi Wahyudi Nuntung menyebutkan, dari empat kasus yang diungkap, dua diantaranya di Kecamatan Karimun dan dua di Kecamatan Tebing.

Pada pengungkapan pertama, anggota Satres Narkoba Polres Karimun mengamankan tersangka berinisial DS di Kecamatan Karimun. Dari DS polisi mengamankan sabu dengan berat bersih 0,18 gram.

Kemudian polisi mengamankan tersangka berinisial MI dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 2,5 gram.

Lalu di Kecamatan Tebing polisi menangkap dua tersangka berinisial MM dan MR dengan barang bukti enam paket sabu seberat 0,51 gram.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Karimun membekuk tersangka IO dan AS di Kecamatan Tebing.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa 30 paket sabu berwarna merah muda dengan berat bersih 1.170 gram, 27 paket narkotika diduga jenis sabu berwarna putih dengan berat bersih 54,4 gram.

Kemudian 385 butir pil ekstasi berbentuk Hello Kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika jenis happy five, dan satu serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gram.

“Tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak enam orang,” terang Alvin.

Jumlah total barang bukti jenis sabu sebanyak 1.227,69 gram, pil ekstasi sebanyak 385 butir, pil ekstasi serbuk 1,15 gram dan psikotorpika diduga jenis pil erimin 5 atau happy five sebanyak 479 butir.

Sebagian Telah Diedarkan

Alvin menambahkan, dari hasil pendalaman yang dilakukan, diketahui sejumlah narkoba telah diedarkan oleh para tersangka di wilayah Kabupaten Karimun.

“Sejumlah barang sudah ada beberapa yang diedarkan, jadi selama ini kita terus memaksimalkan penyelidikan,” terangnya.

Karena tindakannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Putra
Editor: Andri

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close