Hukrim
Jambret Beraksi, Satreskrim Polres Tanjungpinang Lidik Kasus
TANJUNGPINANG, MR – Satreskrim Polres Tanjungpinang selidiki aksi jambret yang terjadi di Jalan Cempedak Kelurahan Kampung Baru dengan korban seorang wanita berusia 48 tahun, Senin (5/10/2020) sekira pukuli 18.15 wib.
Pelaku jambret langsung melarikan diri setelah menarik tas hingga korban tersungkur.
Akibat kejadian itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena mengalami cukup serius di bagian muka.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza membenarkan, atas kejadian tersebut, pihaknya juga sudah menerima laporan dari korban.
“Kita masih Lidik,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/10/2020).(red)