HukrimPeristiwa

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap 4 Orang Pelaku Tindak Narkotika

Empat orang tersangka tindak pidana narkotika, f : ist

Tanjungpinang, MR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana narkotika (FBM, H, HY, dan SS) di Jalan Pompa Air No 07 RT.003 RW.001 Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pada Jum’at (8/1/21) lalu.

“Adapun kronologis kejadian sekira pukul 00.15 wib, Satresnarkoba mendapati informasi seseorang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut kami lakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 01.00 mengamankan 4 (empat) orang laki- laki diduga sedang pesta sabu,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat konfrensi pers tindak pidana narkotika, Selasa (19/1/21) siang.

Kapolres melanjutkan, dalam pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 7 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 24,42 gram dan seperangkat alat hisab sabu yang disaksikan oleh RT setempat. Setelah di introgasi, kata Kapolres, barang bukti tersebut adalah kepemilikan FBM.

“Kemudian 4 tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses Lebih Lanjut,” tambahnya.

Kapolres juga mengatakan, 3 dari 4 pelaku merupakan residivis kasus yang berbeda.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tungkasnya.(red)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close