
Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se wilayah setempat.
Kegiatan ini perdana dilaksanakan oleh Kejati di seluruh Indonesia, untuk menciptakan persamaan persepsi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam mewujudkan Integrated Criminal Justice System.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rini Hartatie mengatakan, bahwa eksistensi PPNS sebagai Institusi di luar Polri, yang bertugas membantu kepolisian dalam melakukan penyidikan.
Hal ini, kata dia telah lama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun secara kelembagaan PPNS berada diluar Polri, tetapi pada prinsipnya PPNS diawasi dan dibina oleh Polri selaku Korwas PPNS.
“Disamping juga tetap bertanggungjawab pada pimpinan Kementerian/Lembaga yang membawahi PPNS tersebut baik di unit pusat maupun di daerah,” ujar Rini, Rabu (13/12).
Rini menerangkan, rakor PPNS ini yang dilaksanakan berdasarkan kerjasama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau bersama Kejati bertujuan meningkatkan pemahaman khususnya terkait ”Peran Dominus Litis Kejaksaan Sebagai Penguatan Para PPNS Dalam Penanganan Perkara”.
Keberadaan dan kewenangan Jaksa dalam melakukan penuntutan sangat berkaitan dengan Asas Dominus Litis. Dengan Asas Dominus Litis, maka penetapan dan pengendalian penuntutan hanya berada di satu tangan, yakni Kejaksaan.
“PPNS memiliki kewenangan penuh melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yang diberikan oleh Undang-Undang, yang pada akhirnya hasil dari penyidikan tersebut akan diserahkan kepada Penuntut umum,” tambahnya.
Diakhir penutupan Rakor PPNS, Wakajati Kepri berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, untuk mewujudkan peningkatan kapasitas PPNs.
Melalui upaya ini, Kejati Kepri berkomitmen memperkuat kualitas penegakan hukum di wilayah Kepri. Bagi penyidik yang telah mengikuti pelatihan intensif dan pengembangan keterampilan guna memberikan pelayanan hukum yang lebih baik.
‘Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh para pihak terkait, termasuk rekan-rekan media yang turut berperan dalam memberikan informasi yang berarti. Kami percaya bahwa peningkatan kapasitas ini akan membawa dampak positif dalam penanganan kasus-kasus hukum di wilayah Kepri yang berlandaskan kepastian hukum,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Andri






