Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemhan: Kontrak Rp400 Miliar Lebih Diduga Bermasalah

Jakarta, mejaredaksi – Dugaan korupsi proyek pengadaan terminal pengguna satelit di Kementerian Pertahanan mulai terkuak di persidangan. Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026), jaksa mengungkap kontrak bernilai puluhan juta dolar AS yang berujung pada pengadaan alat tak berfungsi.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan ini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan pejabat tinggi Kemhan hingga pihak swasta asing.

Jaksa memaparkan, proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° BT itu dikontrak sejak 1 Juli 2016 dengan nilai awal USD 34,1 juta atau setara lebih dari Rp400 miliar. Nilai tersebut kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.

Terdakwa utama dalam perkara ini adalah Laksda TNI (Purn.) Leonardi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia didakwa bersama Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat, serta Gabor Kuti Szilard, Direktur Navayo International AG.

Dalam dakwaan, jaksa menyoroti proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai aturan. Proyek tersebut disebut dilakukan tanpa mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Navayo International AG justru ditunjuk langsung sebagai penyedia, berdasarkan rekomendasi salah satu terdakwa.

Jaksa menyebutkan bahwa perangkat yang telah dibeli dalam proyek tersebut tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan.

Hal ini menjadi salah satu dasar utama dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Persidangan ini mencakup dua berkas perkara. Selain kasus utama yang melibatkan pejabat Kemhan dan pihak asing, jaksa juga membacakan dakwaan terhadap sejumlah terdakwa lain terkait perkara berbeda namun masih berkaitan, termasuk dugaan aliran dana melalui perbankan.

“Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana berat,” jelas Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Selasa (31/3/2026).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk menguji dakwaan dan menghadirkan alat bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *