Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi Terbongkar di Semarang dan Karawang, Omzet Capai Rp 3 Miliar

Hukrim, Nasional389 Dilihat

Jakarta, mejaredaksi – Bareskrim Polri membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi di Semarang dan Karawang. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas melon di wilayah Semarang.

Penggerebekan pertama dilakukan pada 29 April 2025 di sebuah gudang ilegal di Semarang. Polisi menemukan praktik pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg menggunakan regulator modifikasi dan es batu.

Gas subsidi yang telah dipindahkan tersebut dijual dengan harga industri demi meraup untung besar.

“Empat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni TN alias E (pemilik pangkalan resmi yang disalahgunakan di Karawang), FZSW alias A (pemodal), serta DS dan KKI yang berperan sebagai penyuntik di Semarang,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Senin (5/5/2025).

Modus di Karawang memanfaatkan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi, lalu memindahkannya ke tabung 12 kg ilegal. Sementara di Semarang, pelaku menyuntik gas subsidi ke berbagai ukuran tabung non-subsidi untuk dijual ke industri.

Polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, serta alat bukti lainnya. Diperkirakan, sindikat Karawang meraup keuntungan Rp 1,2 miliar per tahun, sementara sindikat Semarang mengantongi Rp 3 miliar hanya dalam enam bulan.

“Para pelaku dijerat dengan UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan subsidi,” tegas Brigjen Pol Nunung.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *