Mejaredaksi, Tanjungpinang – Sejarawan sekaligus Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dedi Arman, menyatakan jika status kapemilikan Pulau Pekajang tidak perlu dipermaslahkan lagi.
“Apa yang mau dipermaslahkan lagi,” kata Dedi Arman dihubungi, Kamis (19/6/2025) sore.
Ini disampaikan Dedi menanggapi adanya keinginan Provinsi Bangka Belitung yang berniat menggugat kepemilikan Pulau Pekajang dari Provinsi Kepulauan Riau.
Selain telah memiliki dasar hukum, kelayakan Pulau Pekajang masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau juga dikuatkan dari sisi sejarah.
“Pada zaman Belanda dulu Pulau Pekajang memang telah masuk ke dalam wilayah Lingga. Ini bahkan dapat dilihat dari peta yang dikeluarkan Pemerintah Hindia Belanda,” terang Dedi.
Dedi menerangkan, tahun 1748-1909 Pemerintah Hindia Belanda membuat perjanjian yang menyatakan Pulau Pekajang masuk dalam wilayah kekuasaan Kerajaan Riau Lingga.
Ini lantas dipertegas lagi dalam Peta Riaow-(Rijau) en Lingga Archipel dan peta Residentie Riouw En Onderhoorghiedden Blad: 1 tahun 1922; Afdelling Toedjoh.
Sejarah Pulau Pekajang

Dalam tulisannya dimuat di laman kebudayaan.kemdibud.go.id, 5 Juni 2017, Dedi menguraikan sejarah yang secara geografis berdekatan dengan Provinsi Bangka Belitung itu.
Pulau Pekajang berasal dari kata ‘kajang’, yakni sejenis tikar dari daun nipah yang dianyam berfungsi sebagai atap perahu atau sampan.
Masa lampau, orang-orang yang mermukim di Daik Lingga menuju Pulau Pekajang atau sebaliknya melakukan perjalanan laut. Mereka melengkapi sampan mereka dengan kajang sebagai pelindung karena perjalanan itu dilakukan selama berhari-hari.
Aktivitas inilah yang lantas memunculkan istilah berkajang ketika masyarakat setempat melakukan perjalanan laut dari maupun menuju Pulau Pekajang.
“Dari situlah lantas muncul penamaan Pekajang untuk pulau tersebut,” imbuh Dedi.
Selain itu, Pulau Pekajang juga disebut dengan Pulau Cebia – dilatar belakangi nama sebuah kapal milik Belanda yang terdampar di Pulau tersebut.
Lalu Belanda menyamai pulau itu dengan sebutan Pulau Tujuh, karena Pulau Pekajang berada dalam gugusan pulau berjumlah tujuh.
Dari sisi pemerntahan, lanjut Dedi, pelayanan administrasi di Pulau Pekajang dibawah Kesultanan Riau Lingga.
Kesultanan Riau Lingga pada masa itu mengutus seorang kepala suku bernama Encek Diah untuk memimpin. Kepadanya Kesultanan menganugerahkan pedang berkepala naga dan sepasang tombak berambu.
Demikian pula di masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. Desa Pekajang berstatus sebagai desa definitif yang berada dalam Kecamatan Lingga yang dikenal dengan kebatinan.
“Pemimpinnya disebut Batin,” tukasnya. (*)







