Suara Tidak Sah untuk Pemilihan DPR RI di Kabupaten Bintan Capai 12.129 Suara

Bintan, Politik87 Dilihat
Ilustrasi, Jumlah Surat Suara yang Tidak Sah untuk Pemilihan DPR RI di Bintan Capai 12.129 suara (ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Suara Pemilu 2024 yang tidak sah untuk pemilihan DPR RI di Kabupaten Bintan mencapai 12.129 suara.

Hal ini, berdasarkan pengakuan Ketua KPU Bintan, Harris Daulay, dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (6/3) kemarin.

“Jumlah suara sah untuk Pileg DPR RI di Bintan sebanyak 91.347, sedangkan total suara sah dan tidak sah mencapai 103.476 suara,” ujar Harris dalam rapat pleno tersebut.

Haris menerangkan, banyaknya jumlah surat suara yang tidak sah itu tidak hanya terjadi untuk pemilihan DPR RI. Hal serupa juga terjadi saat pemilihan DPD RI di Bintan.

“Rata-rata suara tidak sah karena pemilih mencoblos lebih dari satu calon dan partai, ada juga yang tidak dicoblos, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Sementara itu, jumlah suara tidak sah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPRD Provinsi Kepri, dan DPRD Bintan tidak terlalu signifikan.

“Tingginya suara tidak sah ini menjadi perhatian serius KPU Bintan. Perlu edukasi lebih gencar kepada masyarakat agar ke depan jumlah suara tidak sah bisa diminimalisir,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *