Sudah 8 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Mafia Tanah di Kelurahan Batu IX

Ipda P Manurung, Kanit Idik I Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, MR – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepri sudah memeriksa 8 orang saksi terkait dugaan praktik mafia tanah di Kampung Sidojasa Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kepala Unit (Kanit) Idik I Pidum Reskrim Polres Tanjungpinang, Ipda P Pradana Manurung mengatakan pihaknya tinggal memeriksa satu hingga dua orang lagi, yang berkaitan dalam perkara mafia tanah ini.

“Sudah 8 orang saksi, Herman termasuk karena sempadan Sembiring, Suharjo belum kami layangkan panggilan nanti mengalir dari Herman,” ujar Ipda Manurung, Senin (14/3/2022).

Dua nama yang disebutkan oleh Ipda Manurung merupakan pemilik lahan yang bersempadan dengan lahan milik pelapor Ahmad P Sembiring yang menjadi objek sengketa, selain dua nama lainnya yaitu M.Rezky dan Sudiarmi

Lebih lanjut Ipda Manurung mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan surat permohonan pengukuran tanah milik pelapor, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

“Mungkin minggu depan kita akan lakukan pengukuran,” lanjut Ipda Manurung

Polisi Akan Usut Dugaan Kasus Mafia Tanah di Tanjungpinang

Satreskrim Polres Tanjungpinang Akan Gelar Perkara Kasus Mafia Tanah

Terakhir Ipda Manurung mengatakan Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan mafia tanah ini, berdasarkan hasil pengukuran dan pemeriksaan saksi-saksi

“Nanti setelah itu baru kita gelar perkara, untuk menyimpulkan apakah perkara ini ada tindak pidananya,”pungkasnya.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *