
Tanjungpinang, mejaredaksi – KPU memberikan bocoran terkait persyaratan bagi Bakal Calon (Bacalon) Independen untuk Pilkada Kepri 2024.
Ketua KPU Kepri, Indrawan mengatakan persyaratan itu dapat diunduh mulai 5 Mei mendatang. Menurutnya, tahapan untuk Bacalon independen memang dimulai terlebih dahulu.
“Sekarang juga KPU RI Sudah menyiapkan terkait dengan pengunduhan persyaratan dengan dokumen calon perseorangan dimulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus jalur independen atau perseorangan,” kata Indrawan, Senin (22/4).
Jika syarat tersebut sudah diserahkan kepada KPU, kata Indrawan KPU pihaknya akan melakukan administrasi dan verifikasi faktual.
Ia menyampaikan, satu diantara syarat bagi bacalon independen ialah harus memperoleh dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jadi dukungan minimalnya didapat pada berapa jumlah penduduk di DPT jadi misalnya kalau untuk Kepri ini kan kisaran 1 sampai 2 juta kan dukungan minimalnya 10 persen,” ungkapnya.
Hal ini tidak berlaku bagi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri, melainkan juga berlaku bagi Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota (Pilwako).
“Nanti kalau ada yang lolos dari verifikasi faktual dengan dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT, maka bisa melakukan pendaftaran bersama dengan bakal pasangan calon dari partai politik itu tanggal 24 sampai 26 Agustus,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






