Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polri Evaluasi Total Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya

Jakarta, mejaredaksi – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan perangkat tersebut.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini bertujuan untuk evaluasi menyeluruh.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).

Meski demikian, pengawalan terhadap pejabat tertentu akan tetap dilakukan. Namun, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama.

Irjen Agus menekankan bahwa penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas dan urgensi tinggi.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap masukan dari masyarakat.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti,” kata Kakorlantas.

Aturan Penggunaan Sirene dalam UU LLAJ

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang secara jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene.

Berdasarkan aturam, Lampu Biru dan Sirene hanya untuk kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan Lampu Merah dan Sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Sedangkan Lampu Kuning (Tanpa Sirene), untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *