Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai landasan pelaksanaan Program Kartu Bima Sakti.
Melalui program ini, seluruh data penerima bantuan akan diintegrasikan dalam satu sistem digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Rancangan Perwako dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026). Regulasi tersebut disiapkan agar pelaksanaan program memiliki dasar hukum yang kuat sebelum diluncurkan.
Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Tri Cahyo Wibowo, mengatakan Kartu Bima Sakti mengusung konsep one single data entry. Sistem ini akan menyatukan data penerima manfaat lintas OPD sehingga bantuan sosial lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
“Masih ada beberapa bagian yang memungkinkan untuk kita perbaiki bersama. Kami berharap seluruh peserta mencermati substansi yang diatur sehingga saat ditetapkan nanti regulasi ini benar-benar siap diterapkan,” kata Cahyo.
Ia menjelaskan, pemerintah menargetkan Kartu Bima Sakti mulai diluncurkan pada pertengahan Agustus 2026. Untuk mengejar target tersebut, penyusunan regulasi, pemutakhiran data penerima manfaat, pembentukan kelembagaan, hingga tata laksana program dilakukan secara bersamaan.
“Kita memahami masih ada tahapan legal yang harus dilalui, bukan hanya di pemerintah kota, tetapi juga di tingkat provinsi dan Kanwil Kementerian Hukum. Karena itu pembahasannya kita percepat agar seluruh proses bisa selesai sebelum pertengahan Agustus,” ujarnya.
Selain Perwako, Pemko juga menyiapkan dua rancangan Keputusan Wali Kota mengenai Tim Pembahasan dan Tim Pelaksana Program Kartu Bima Sakti. Tim tersebut akan menangani regulasi, pengembangan aplikasi dan basis data, sosialisasi, pelaksanaan program, hingga monitoring dan evaluasi.
“Kartu Bima Sakti merupakan salah satu program prioritas kepala daerah. Karena itu kami menyiapkan dukungan regulasi, kelembagaan, dan tata laksana agar implementasinya berjalan sesuai rencana,” tambah Cahyo.
Program Kartu Bima Sakti sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu inovasi pelayanan publik Pemko Tanjungpinang yang akan diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah berharap sistem satu data ini mampu meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih efektif dan transparan.







