
Tanjungpinang, mejaredaksi – Capaian target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri sudah mencapai 36 persen, dari target yang ditetapkan senilai Rp.52.5 Miliar lebih di tahun 2024 ini.
36 persen dari Rp.52,5 miliar itu diraup oleh UPTD Samsat Tanjungpinang dari bulan Januari hingga Mei 2024 ini.
“Capaian PKB sudah 36 persen dari Januari sampai Mei. Target PKB tahun 2024 ini senilai Rp. 52.539.321.000,” kata Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Tanjungpinang, Nurfashanty Kamis (16/5).
Selain PKB, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Januari sampai Mei ini sudah mencapai 32 persen, dari target yang ditetapkan senilai Rp.30.727.052.000.
“Untuk penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor dari Januari sampai Mei ini sudah 32 persen,” ujarnya.
Nurfashanty menyampaikan, Samsat Tanjungpinang bersama pihak terkait akan terus fokus untuk mencapai target penerimaan PKB dan BBNKB tahun 2024.
Upaya yang dilakukan, kata dia salah satunya menghubungi pemilik kendaraan, jelang dua pekan masa jatuh tempo.
“Setiap wajib pajak kita minta nomor handphone yang aktif. Kita juga ada petugas yang menelpon dan mengingatkan,” kata Nurfashanty.
Hal ini, menurut Nurfashanty agar peserta wajib pajak tidak terkena denda lantaran telat membayar pajak.
Untuk kendaraan roda dua yang telat membayar PKB akan dikenakan denda senilai Rp.8 ribu per bulan. Sementara untuk kendaraan roda empat senilai Rp.35 ribu.
“Setiap bulannya akan bertambah, misalnya hari ini 2 persen, nah bulan depan tambah 2 persen lagi. Jadi berjalan terus sampai dibayar,” sebutnya.
Ia mengajak kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, uang hasil pajak tersebut akan digunakan untuk membangun Provinsi Kepri, khususnya Tanjungpinang.
“Jadi kita sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Karena hasil pajak ini untuk pembangunan Kepri,” tutupnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






