Tanjungpinang, mejaredaksi – Penerimaan dari retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, nilai retribusi telah mencapai Rp1,4 miliar, melampaui target tahunan sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan bahwa mayoritas TKA bekerja di Kota Batam dan Kabupaten Bintan, dua kawasan industri utama yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi provinsi ini.
“Sejauh ini sudah mencapai Rp1,4 miliar, melewati target Rp1,2 miliar untuk tahun 2025,” ujar Diky, Jumat (24/10).
Diky menjelaskan, pemungutan retribusi hanya dilakukan untuk TKA yang bekerja lintas kabupaten/kota, sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi. Sementara TKA yang bekerja di satu wilayah, seperti di Batam saja, retribusinya masuk ke kas pemerintah daerah setempat.
Retribusi ini dikenakan saat perusahaan menambah atau memperpanjang izin TKA, dengan tarif sekitar 102 dolar AS per bulan atau setara Rp1,68 juta. Dana tersebut digunakan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal, terutama melalui berbagai pelatihan peningkatan keterampilan seperti mengelas dan menjahit.
“Hasil pungutan ini kami kembalikan untuk pelatihan tenaga kerja lokal agar mereka siap bersaing di pasar kerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kota Batam masih menjadi penyumbang terbesar retribusi TKA di Kepri dengan nilai mencapai Rp40 miliar per tahun, disusul Kabupaten Bintan sekitar Rp14 miliar berkat geliat investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang yang mempekerjakan lebih dari 700 tenaga asing.
“Perkembangan industri di Batam dan Bintan membuat permintaan TKA tetap tinggi, tapi kami pastikan tenaga kerja lokal tidak tertinggal,” pungkas Diky.












