
Tanjungpinang, MR – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis Yudi Ramdani terdakwa tunggal kasus korupsi pajak BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di BP2RD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Tanjungpinang 8 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Anggalanto Manalu serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Suherman dan Jonni Gultom di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(18/8/2021).
Dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual, Anggalanton menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.033.992.375 miliar
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,”kata Anggalanton.
Selain itu terdakwa juga dihukum untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 3.033.992.375. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Sebagaimana dakwaan primer, melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Iwan Kesuma Putra menyatakan pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardiansah dan Sari Lubis juga menyatakan pikir-pikir.
Vonis hukuman tersebut sudah sesuai dengan pembacanan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang pada (7/7/2021) lalu.
Terdakwa tunggal kasus korupsi pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang Yudi Ramdani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjungpinang pada Desember 2020 lalu, kemudian mulai disidang pada (7/4/2021).Red






