
Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebanyak 532 pengendara sepeda motor dan mobil diberi teguran dan ditilang, lantaran tidak menaati aturan berlalulintas di Tanjungpinang.
Peneguran dan penilangan ini diberikan, saat 532 pengendara tersebut terjaring dalam razia Operasi Keselamatan Seligi 2024, yang digelar Polresta Tanjungpinang.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menerangkan, setidaknya asa 21 pengendara yang ditilang secara elektronik. Sementara 511 pelanggar lainnya, hanya diberikan teguran
Pengendara roda dua yang melanggar aturan berlalulintas, kata Syaiful kebanyakan mendapatkan teguran.
“Pengendara roda dua, dapatkan tidak menggunakan helm ganda, kaca spion atau tidak tidak dapat menunjukkan surat kendaraan seperti STNK atau SIM,” kata Syaiful, Kamis (14/3).
Sementara pengendara yang ditilang secara elektronik, yaitu pengendara roda empat yang kedapatan tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara.
“Teguran itu banyak pengendara roda dua. Tilang elektronik banyak pengendara roda empat tidak pakai safety belt,” tambahnya.
Satlantas juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara roda dua dan roda empat, agar selalu memperhatikan keselamatan saat berkendara.
“Kami imbau semua pengendara mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran,” tutupnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






