Jakarta, mejaredaksi – Iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri kembali memakan korban. Sepanjang Januari 2026, Bareskrim Polri memulangkan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja setelah diduga terjerat praktik penipuan daring yang berkedok lowongan kerja.
Pemulangan ratusan WNI tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri dalam dua gelombang penerbangan pada periode 22 hingga 31 Januari 2026.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, memastikan seluruh WNI telah kembali ke Tanah Air dalam kondisi sehat.
“Saat ini, 249 WNIB tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat,” kata Nurul, Senin (9/2/2026).
Dua Gelombang Pemulangan
Gelombang pertama pemulangan berlangsung pada 22 Januari 2026 dengan satu penerbangan yang membawa 91 orang. Sementara gelombang kedua dilakukan melalui tiga penerbangan, yakni 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam hari, dan 31 orang pada 31 Januari 2026.
Berdasarkan hasil asesmen Subdirektorat III PPO, mayoritas WNIB direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu bekerja di Kamboja. Mereka dijanjikan berbagai jenis pekerjaan, mulai dari operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga judi online. Informasi lowongan tersebut banyak beredar melalui media sosial dan grup pencari kerja, seperti Facebook dan Telegram.
“Pada saat keberangkatan ke Kamboja, para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis,” ujar Nurul.
Rute keberangkatan yang kerap digunakan antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja. Setibanya di Kamboja, para WNI ditempatkan di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring.
Jam kerja berlangsung antara 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu. Meski kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, para pekerja tidak memiliki kebebasan keluar dari gedung karena pengamanan ketat.
Sebagian WNI diketahui telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan janji gaji Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, tak sedikit yang mengaku belum menerima gaji sama sekali atau hanya dibayar tunai tanpa kejelasan.
Minim Laporan Hukum
Dari total 249 WNIB yang dipulangkan, hanya tiga orang yang menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Hanya ada 3 WNI yang ada rencana dan bersedia melaporkan (3 WNIB tersebut akan melaporkan ke Polda Sumut, sesuai alamat domisili WNIB),” ungkap dia.
Nurul menambahkan, mayoritas WNIB sudah tidak lagi memegang barang bukti seperti telepon genggam maupun dokumen perjalanan. Dalam setiap proses pemulangan, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari KBRI atau KJRI melalui Brafaks.
Setibanya di Indonesia, seluruh WNIB kembali menjalani asesmen lanjutan guna memastikan apakah mereka termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI, Kemensos,” tutur Nurul.











