Tanjungpinang, mejaredaksi – Polresta Tanjungpinang memperketat pengawasan terhadap aktivitas judi online (judol) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Tidak hanya menargetkan masyarakat, pengawasan ini juga dilakukan secara ketat di internal kepolisian sendiri.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, pengawasan ketat di internal kepolisian telah dilakukan. Hasilnya, 10 anggota Polresta Tanjungpinang ditemukan terlibat dalam aktivitas judol dan saat ini telah ditindak secara internal.
“10 orang sudah di proses di internal,” ungkapnya, Rabu (13/11/2024).
Sebagai langkah antisipasi lanjutan, Polresta Tanjungpinang kini memberlakukan pengecekan ketat terhadap handphone personel setelah apel rutin.
Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan bahwa pemberantasan judi online adalah tanggung jawab bersama, melibatkan berbagai pihak terkait dan masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada kasus judi online di kalangan masyarakat Tanjungpinang yang terungkap. Namun, pihaknya siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Ini sedang berjalan (pengawasan). Tapi kita harapkan ada laporan dari masyarakat. Jika ada akan kita lakukan penindakan secara maksimal,” ujar Budi.
Budi mengingatkan bahwa judi online hanya akan memberikan dampak negatif bagi siapa pun yang terlibat, termasuk anggota kepolisian.
“Sampai saat ini belum ada laporan. Tapi kita tetap melakukan penegakan hukum, agar kita bisa cegah judol di kalangan masyarakat,” tutup Budi.
Penulis: Ismail | Editor: Panca