
TANJUNGPINANG,MR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang batal memeriksa tersangka Yudi Ramdani dalam dugaan kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dikarenakan sakit diare, Senin (22/2/2021).
Kepala Sesi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, pemeriksaan tersangka direncana hari ini namun dikarenakan tersangka dalam keadaan sakit maka kita batal memeriksa.
“Surat sakit diantar oleh kuasa hukum tersangka,” katanya.
Raka menyebutkan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kembali, pemeriksaan tersangka ini untuk melengkapi berkas BAP yang masih ada beberapa kekurangan.
“Rencana jumat ini akan dilakukan pemanggilan kembali, jika tidak hadir maka kita akan lakukan upaya paksa, ” sebutnya.
Sebelumnya, Yudi Ramdani ditetapkaan tersangka Korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang Senin (21/12/2020) lalu.
Dalam hal ini, Yudi Ramdani sudah membuat kerugian negara dengan melakukan korupsi senilai Rp 3,33 Miliar.
Modus yang digunakan tersangka Yudi Ramdani sejak Januari 2018 hingga September 2020, dengan menggunakan dan memasuki aplikasi BPHTB.(red)











