Tanjungpinang, mejaredaksi – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra. Proses penyerahan berlangsung di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Jumat (7/2/2025).
“Pengembalian tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di sejumlah pelabuhan wilayah Batam, Kepulauan Riau,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka yang didampingi kuasa hukum kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom.
“Uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening RPL Kejati Kepri,” sebut Yusnar.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang dilakukan PT Pelayaran Kurnia Samudra pada periode 2015 hingga 2021. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri, kerugian negara mencapai Rp9,63 miliar dan USD318.749,52.
“Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp6,42 miliar dan USD31.975,84,” Jelas Yusnar.
Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tertanggal 4 November 2024. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap langkah pengembalian kerugian negara oleh SY dapat diikuti oleh tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini menjadi komitmen Kejati Kepri untuk memulihkan keuangan negara dan menegakkan keadilan,” Pungkas Kasipenkum.
Penulis/Editor: Panca