Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) belum bisa memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga kini, pemprov masih menanti petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Keuangan terkait skema dan besaran pembayaran.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman Prawira, menyampaikan bahwa percepatan pencairan THR sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah pusat. Daerah, kata dia, hanya akan menindaklanjuti setelah aturan tertulis diterbitkan.
“Kalau surat edaran sudah keluar, tentu di dalamnya ada aturan teknis, termasuk siapa saja yang berhak menerima,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Menurut Luki, Pemprov Kepri pada prinsipnya siap menyalurkan THR 2026 bagi pegawai berstatus PNS. Namun, kepastian nominal hingga waktu pencairan masih bergantung pada regulasi yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
PPPK Paruh Waktu dan Formasi 2025 Masih Tanda Tanya
Tak hanya PNS, perhatian juga tertuju pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu serta PPPK tahap I dan II yang diangkat pada 2025 lalu. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah kelompok tersebut akan menerima THR tahun ini.
Luki menyebut kemungkinan itu tetap ada, mengingat sebelumnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga pernah menerima hak serupa. Namun ia menegaskan, keputusan final tetap menunggu surat edaran resmi dari pusat.
“Kemungkinan dapat, tapi kita tetap tunggu regulasi yang keluar,” tambahnya.
Di sisi lain, harapan datang dari kalangan PPPK. Salah satu PPPK Pemprov Kepri, Suhaidi, berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait hak THR bagi dirinya dan rekan-rekan seangkatannya.
“Kalau memungkinkan, kami juga bisa merasakan THR seperti ASN lainnya, apalagi ini menyambut hari raya,” katanya.






