Tiga Bandar Siji Dibekuk Polisi Bintan

Tiga tersangka judi siji saat digiring petugas

BINTAN, MR – Polsek Teluk Bintan mengamankan tiga warga Bintan berinisial SY(30)ML (49) dan SH (39) sedang merekap penjualan judi siji di warung yang berada di Kampung Bintan Bekapur Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan.

Kapolsek Teluk Bintan, AKP Dwi Hatmoko mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat ada praktik judi siji di salah satu warung di Kampung Bintan Bekapur.

“Mereka diamankan pada saat sedang merekap penjualan judi siji,” katanya Rabu (4/12).

Kapolsek menyebutkan, dari pengakuan para tersangka baru beberapa bulan melakukan perjudian jenis siji, dilokasi kejadian disita uang tunai Rp 3.608.000, 28 buku, dua buku nota, 5 pena, 1 kotak dan 2 tas selempang.

“Ketiganya ditangkap ditempat yang sama, yang mana pada saat tersangka ML dan SY menyetorkan hasil penjualan kepada SH,” sebutnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *